Cari Blog Ini

Kamis, 07 April 2011

SOSIALISASI PLPG 2011


TUJUAN PLPG
PENYELENGGARAAN PLPG (1)
1.PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.
2.PLPG diselenggarakan selama minimal 9 hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori  dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit. 
3.Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota dengan memperhatikan kelayakannya untuk proses pembelajaran.
4.Rombongan belajar (rombel) diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. Bila tidak mungkin, pada waktu pendalaman bidang studi, peserta  harus difasilitasi  oleh instruktur yang sebidang
5.Satu rombel maksimal 30 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 10 orang peserta.
PENYELENGGARAAN PLPG (2)
6.  Satu kelompok peer teaching/peer counseling/ peer supervising difasilitasi oleh seorang instruktur yang memiliki NIA
7.   Dalam proses pembelajaran, instruktur diwajibkan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM)          Problem Based Learning
8.   PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP), soal berbasis kasus untuk menilai kompetensi pedagogik dan profesional.
9.    PLPG diakhiri uji kompetensi meliputi uji tulis (soal berbasis kasus) dan uji kinerja (praktik pembelajaran/konseling/ kepengawasan).
10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan menggunakan soal ujian yang terstandar, dalam bentuk uraian terstruktur  berbasis kasus yang mengukur kemampuan analisis, evaluasi,  dan atau sintesis. Ujian tulis dilakukan dengan pengaturan tempat duduk yang layak, dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
PENYELENGGARAAN PLPG (3)
11.Ujian praktik dilaksanakan dengan cara sebagai berikut.
  a. Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok-
            kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10
             peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil
             melakukan hal-hal berikut.
1)  Guru kelas dan guru mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil tiga kali dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik.
2)  Guru bimbingan konseling atau konselor terpadu dengan kegiatan peer counseling. Setiap peserta tampil tiga kali, dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik.
3)  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, ujian praktik dilakukan dalam bentuk peer supervising, untuk menilai: kemampuan mengajar, kemampuan melakukan supervisi akademik,  kemampuan melakukan kepengawasan manajerial.  Peserta dalam kelompok kecil (10 orang) itu saling berpasang-pasangan; satu orang berperan sebagai subyek yang disupervisi (SD) dan satu orang lainnya berperan sebagai supervisor (SS).  Setiap peserta tampil tiga kali, dengan rincian kegiatan sebagai berikut.
      
a)   tampilan pertama (untuk menilai kemampuan mengajar bagi SD dan kemampuan supervisi akademik bagi SS)
  (1)  untuk 30 menit pertama, SD melakukan
            praktik mengajar  yang dinilai oleh SS  dengan
            menggunakan IPKG I dan IPKG II
  (2)  pada lima (5) menit berikutnya, SS
            menyampaikan hasil penilaiannya ke forum
      (3)  pada lima belas (15) menit terakhir peserta    
             dan instruktur memberi masukan, baik untuk
         SD maupun bagi SS
b)    Tampilan kedua untuk menilai kemampuan 
      supervisi manajerial bagi SD dan SS. Pada 
      tampilan ke dua, selain ada yang berperan
      sebagai SD dan SS, ada  juga seorang peserta
      yang berperan sebagai kepala sekolah (KS),
      dan peserta lainnya berperan sebagai guru.
      Kegiatan kelompok merupakan simulasi dari
      kegiatan rapat sekolah dengan skenario
      sebagai berikut.
  
(1)untuk 30 menit pertama, kegiatan kelompok
      adalah:
  (a) KS menyampaikan beberapa masalah yang ada di
     sekolahnya lalu meminta SD  untuk memilih masalah yang paling urgen dan memberikan usulan pemecahannya,
(b) SD memimpin diskusi pemecahan masalah,  menyampaikan usulan pemecahan masalah berdasarkan hasil diskusi yang dipimpinnya, dan
(c) SS menilai semua aktivitas SD dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kepengawasan Manajerial (IPKM)
(2) pada lima (5) menit berikutnya, SS
  memberi masukan terhadap tampilan SD
(3) pada lima belas (15) menit terakhir, 
     peserta rapat sekolah dan instruktur
     memberi masukan pada SD dan SS yang
     diakhiri dengan refleksi.
c) Tampilan ketiga (untuk menilai
    kemampuan membuat rancangan
    program pembinaan sekolah).
     (1) Untuk 30 menit pertama, SD menampilkan
         rancangan pembinaan sekolah berdasarkan
         kasus yang dipresentasikan pada tampilan
          pertama dan tampilan kedua.
(2) SS menilai tampilan dan rancangan SD
      dengan menggunakan Instrumen
      Penilaian Kemampuan Menyusun
      Rancangan Kepengawasan (IPKR)
 (3) Lima (5) menit berikutnya, SS memberi
      masukan pada rancangan pembinaan
       yang dibuat oleh SD
 (4) Lima belas (15) menit terakhir,
       peserta lainnya memberi masukan
       terhadap tampilan SD dan SS
d) Pada akhir setiap pertemuan (1 JP x
    jumlah peserta dalam kelompok kecil)
    semua peserta melaporkan hasil
    penilaiannya kepada instruktur.
b.Lama waktu setiap kali peserta tampil adalah 
     1 JP atau selama 50 menit.
c.Penguji pada ujian praktik harus memiliki
      NIA yang relevan atau dalam kondisi tertentu serumpun dengan mata pelajarannnya.
PENYELENGGARAAN PLPG (5)
d.Pada ujian praktik, sekurang-kurangnya satu penguji harus memiliki NIA yang relevan.
e.Ujian praktik mengajar dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran (IPKG II), ujian praktik bimbingan konseling dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Bimbingan Konseling (instrumen ini telah ada pada buku 3)
d.Khusus untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas ujian praktik berupa peer supervising dan dinilai dengan lembar penilaian Instrumen Penilaian Kinerja Pengawas (IPKP). Rencana program kepengawasan dan laporan kepengawasan dinilai dengan format Penilaian Recana program kepengawasan dan Laporan Kepengawasan yang telah ada pada Buku 3 (suplemen).
PENYELENGGARAAN PLPG (6)
12.Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
13.Peserta tidak lulus ujian PLPG diberi kesempatan satu kali untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang hanya difokuskan pada mata uji yang belum mencapai standar kelulusan. Bila ketidaklulusan itu dikarenakan skor portofolio rendah maka peserta dapat memilih matauji tulis atau praktik. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa  tidak terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.
14. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang  diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.
15. Pelaksanaan ujian diatur oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
MATERI PLPG
1.Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial.
2.Standardisasi kompetensi lulusan PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu kurikulum yang ditetapkan dalam panduan PLPG (Buku 4, Lampiran 1-7).
RAMBU-RAMBU KURIKULUM PLPG
*Kur PLPG Guru Kelas TK
*Kur PLPG Guru Kelas SD/SD-LB
*Kur PLPG Guru SMP/SMP-LB
*Kur PLPG Guru SMA/SMA-LB
*Kur PLPG Guru SMK (Produktif/Adaftif)
*Kur PLPG Guru  yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas SD/SD-LB/SMP/SMP-LB/SMA/SMA-LB/SMK
*Kur PLPG Guru Bimbingan dan Konseling SD/SD-LB/SMP/SMP-LB/SMA/SMA-LB/SMK
INSTRUKTUR (1)
1.Warga negara Indonesia berstatus dosen pada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi dan widyaiswara pada LPMP/P4TK di wilayah Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi. Bila Rayon LPTK tidak mempunyai bidang studi yang relevan maka dapat meminta bantuan rayon lain.
2.Sehat jasmani dan rohani, memiliki komitmen, kinerja yang baik, serta sanggup melaksanakan tugas.
3.Berpendidikan minimal S-2 (dapat S-1 dan S-2 kependidikan; atau S-1 kependidikan dan S-2 nonkependidikan; atau S-1 nonkependidikan dan S-2 kependidikan). Instruktur dapat berkualifikasi S-1 dan S-2 nonkependidikan yang relevan tetapi harus memiliki Akta V atau sertifikat Applied Approach.
INSTRUKTUR (2)
4.Instruktur yang berstatus dosen LPTK harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang yang relevan sekurang-kurangnya 10 tahun, khusus bagi instruktur pelatihan guru BK diutamakan memiliki pengalaman menjadi konselor. Instruktur yang berasal dari LPMP/P4TK harus memiliki pengalaman menjadi Widyaiswara sekurang-kurangnya 10 tahun dan memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diampu.
5.Instruktur untuk PLPG guru yang diangkat dalam jabatan pengawas diutamakan yang memiliki kompetensi kepengawasan dan sudah memiliki NIA untuk bidang kepengawasan.
PLPG DIAKHIRI DENGAN UJI KOMPETENSI
Uji kompetensi terdiri dari:
Uji tulis
Uji kinerja
TERIMA KASIH