Cari Blog Ini

Minggu, 02 Desember 2018

SUARA PERUT LEBIH KERAS DARI SUARA MERIAM


Terbitnya peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa usia calon pendaftar CPNS Tahun 2018 paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar bagaikan suara dentuman meriam yang ditembakkan ditepi telinga, membahana dan memekakkan telinga bahkan menghancurkan gendang telinga yang paling dalam bagi GTT. Terbitnya peraturan tersebut menimbulkan kekecewaan sangat mendalam bagi sebagian Guru  tidak tetap (GTT). Harapan bertahun tahun akan adanya perbaikan nasib rasanya pupus sudah.  Beragam upaya yang sudah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi diri seperti meningkatkan kualifikasi pendidikan, memperoleh ijazah yang linear dan berbagai macam kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi rasanya sia-sia tanpa guna.
Dampak dari terbitnya peraturan ini menimbulkan efek berantai yang luar biasa. Berbagai aksi unjuk rasa di berbagai daerah dalam berbagai bentuk muncul. Mulai ajakan  kesepakatan mogok mengajar bersama dari tenaga honorer  sampai menyampaikan aspirasi secara langsung ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa memahami kondisi yang ada. Factor ekonomi (Suara perut) tidak bisa hanya diredam hanya dengan mengingatkan kembali fungsi dan tujuan utama dari seorang menjadi pendidik. Apalagi kondisi sekarang dimana pemenuhan kebutuhan dirasa sangatlah sulit, harga-harga barang dan jasa yang ketika naik sudah tidak memungkinkan untuk turun. Mereka tidak menuntut kehidupan yang berlebih, cukup  saja sudah merupakan kenikmatan yang patut disyukuri.   
Berbagai upaya juga sudah dilakukan oleh aparat pemerintah untuk meredam gejolak aneka aksi.  Himbauan diberikan baik berupa lisan maupun surat edaran agar tetap kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik,  kasihan siswa-siswa dikelas yang harus tertinggal akibat ketidakhadiran guru yang memperjuangkan nasib. Bahkan dibeberapa daerah sempat muncul peringatan sangsi bagi tenaga honorer  yang meninggalkan tugas pada saat jam dinas. 
Upaya yang dilakukan berbagai instansi maupun pemerintah tidaklah semua berhasil. Puncaknya tanggal 30/10/2018 hingga 31/10/2018 ribuan guru dari berbagai daerah  di seluruh nusantara berkumpul di depan istana menuntut agar mereka diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).  
 Guru honorer merupakan guru yang memiliki hak untuk memperoleh honorium, mendapatkan perlindungan hukum dan cuti berdasarkan peraturan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sampai saat ini guru honorer memiliki status kepegawaian yang kurang jelas, disebabkan jangka kontrak yang ditentukan, jika kontraknya selesai,seorang guru honorer dapat diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Dalam status kepegawaian, profesi guru dibagi dua, (1) guru tetap dan, (2) guru tidak tetap (Guru bantu). Perbedaan antara guru tetap dan guru honorer tidak berhenti pada status kepegawaiannya, tetapi juga pada faktor upah minimumnya. Padahal, jika ditinjau dari sisi pekerjaan antara guru tetap dan guru honorer memiliki pekerjaan yang sama. Adanya perbedaan tersebut tentu menimbulkan permasalahan bagi guru honorer, terutama tentang kesejahteraan psikologisnya, lebih khusus kesejahteraan psikologis guru honorer yang berada didaerah tertinggal. Oleh sebab itu, Peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan psikologis sudah seharusnya dirasakan oleh guru honorer yang ada didaerah tertinggal, terpencil dan terdalam, apa lagi para guru honorer telah mengabdi dalam jangkan waktu yang sangat lama.
Dewasa ini, masih banyak guru yang berstatus sebagai guru honorer daerah. Kondisi guru honorer saat ini sangat memprihatinkan, mulai dari masa depan yang tidak jelas, menjalani kondisi terpuruk bertahun-tahun, mengabdi diderah tertinggal,sistem honorium yang tidak menentu, terkadang menerima honorium setelah tiga bulan menjalangkan tugas bahkan tidak menentu.
Hasil observasi terhadap guru honorer daerah, menunjukan berbagai problem yang dilema, mulai dari masa mengabdi yang cukup lama, diantaranya ada yang mengabdi lebih dari 20 tahun. Satu sisi, guru honorer daerah menerima upah Rp. 300.000,00, 250.000,00 dan Rp 200.000,000 perbulan maupun pertriwulan, akan tetapi mereka tetap bertahan dengan kondisi terpuruk bertahun-tahun, ditambah status kepegawaiannya yang belum jelas. Guru honorer memang menghadapi kenyataan yang memprihatinkan, mulai dari tingkat penghasilan yang tidak menentu, meskipun saat ini pemerintah daerah sudah memberikan perhatian dengan memberikan tunjangan tetapi nilainya masih terlalu kecil. Kesenjangan masih terlalu jauh dibandingkan dengan tunjungan-tunjungan yang disediakan oleh pemerintah sebagaimana para guru pegawai negeri sipil (PNS). Setelah sekian lama mengabdi dengan kondisi terpuruk yang menarik, masih banyak guru honorer daerah yang bertahan meskipun belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasrkan kondisi di atas seandainya kita merenung lebih dalam melihat kondisi yang ada  pantaslah sematan pahlawan tanpa tanda jasa  kita berikan pada saudara kita para guru honorer
Pemerintah melalui Menteri Pan RB menyampaikan secara hukum (de jure) sebenarnya permasalahan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) sudah selesai dan harus sudah diahiri pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. "Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2," ungkap Menpan-RB Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta. Jum'at (2/11/2018).
Dijelaskan Menteri, sampai tahun 2014 pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS. "Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS," tegas Syafruddin. Lebih lanjut diterangkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh Eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Namun demikian, disampaikan Menteri bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer Eks THK 2. Ditekankan berkali-kali oleh mantan Wakapolri ini bahwa Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini. Dalam penyelesaiannya, Pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian sebagai berikut: Pertama, Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes. Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain: UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1
Kita semua berharap pemerintah tetap konsisten memperbaiki nasib kesejahteraan  rekan guru honorer. Karena  tanpa kesejahteraan yang cukup bagimana mungkin bisa mengajar dengan tenang.
Andaikata keinginan tidak sesuai harapan kita yakin bahwa guru honorer kita masih memiliki cita cita yang mulia yang tidak bisa tergantikan oleh materi atau sekedar jabatan. Kita yakin bahwa rekan guru honorer masih memiliki pegangan prinsip yang mulia yaitu bahwa  kesejahteraan seorang guru tidaklah seperti kesejahteraan profesi yang lain seperti pejabat, artis maupun pegawai instansi lainnya. Namun, kebanggaan dan kepuasan menjadi seorang guru tidaklah dapat diukur dari gaji yang diterima setiap bulan melainkan melakukan suatu pekerjaan mulia untuk memberikan ilmu kepada anak bangsa sehingga nantinya mereka akan menjadi manusia yang lebih baik serta kebahagian atas pahala yang tak pernah berhenti mengalir teruntuk seorang guru yang telah berjasa dalam mencerdaskan dan mendidik anak-anak tersebut walaupun guru tersebut telah tiada.
Semoga dari didikan dorongan, motivasi dan inspirasi yang mereka tanamkan pada peserta didik melahirkan  lahir generasi berakhlakul karimah , cerdas dan cakap mampu menghadapi tantangan dunia yang serba komplek.
Selamat hari guru nasional  . “Jayalah guruku, sukseslah siswaku, dan majulah negriku”
Babat , 25 Nopember 2018